Sabtu, 12 November 2016

ASTAGFIRULLAH...!!! TERNYATA SEPERTI INI Hukum Bagi Seorang Suami Yang Meminum Air Su'su Istrinya, MUSLIM PERLU TAHU...Tolong SHARE !!

TAK ada yg tak transparan dalam Islam, termasuk masalah masalah r4njang. Selama tak mengenai dengan deskripsi praktik dan detil, jadi semua terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan.


Satu hal yang mungkin saja saja akan tidak bisa terhindarkan dalam hu'bun'gan suami istri yakni per'cum'bu'an terlebih dulu dan waktu kerjakan hu'bun'gan yang dalam Islam ini demikian suci. Bagaimana apabila istri lantas tengah ada pada kondisi 'men'yu'sui?

Dibolehkan untuk suami untuk meng'hi'sap pu't! ng istrinya. Bahkan hal sejenis ini dianjurkan, apabila dalam gagasan penuhi kepentingan biol0gis sang istri. Seperti pihak lelaki juga kehendaki agar istrinya penuhi kepentingan biol0gis dianya.

Tentang waktu kondisi istri tengah men'yu'sui bayi, lantas suami minum su'su istri, sebagian ulama ada bebarapa pendapat di kelompok-kelompok.

Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengemukakan dapat dan ada yang me-makruh-kan.


Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) diterangkan, �Tentang hukum minum su'su wanita, untuk lelaki yang telah bal! gh tidak ada kebutuhan
menekan, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama terakhir. �

Dalam Fathul Qadir (3/446) diterangkan pertanyaan dan jawaban, �Bolehkah men'yu'su setelah dewasa? Ada yang mengemukakan tak bisa. Karena su'su termasuk segi dari tubuh manusia, sampai tak dapat dipakai, kecuali apabila ada kepentingan yang menghimpit. �

Sikap yang lebih cocok yakni suami berusaha agar tak minum su'su istri dengan punya niat, karena dua hal :

Keluar dari perselisihan ulama. Karena terdapat banyak yang melarang, walaupun hanya dihukumi makruh. Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.

Suami yang pernah minum su''su istrinya, tidaklah menyebabkan dianya jadi anak per'su'su'an untuk istrinya.

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengemukakan : �Men'yu'sui orang dewasa tak berikanlah dampak apapun, karena men'yu'sui seseorang yang menyebabkan ada hu'bun'gan per'su'su'an yakni men'yu'sui beberapa lima kali atau lebih dan ditangani di waktu anak itu belum usia disapih.

Tentang men'yu'sui orang dewasa tak berikan dampak apapun. Oleh karena itu, apabila ada suami yang minum su'su istrinya, jadi si suami ini TIDAK lalu jadi anak se'per'su'su'an'nya, � (Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallohu alam bi shawwab.

Semoga bermanfaat, jangan sampai lupa sebarkan info ini ya�

Sumber : akhwatindonesia. net
ASTAGFIRULLAH...!!! TERNYATA SEPERTI INI Hukum Bagi Seorang Suami Yang Meminum Air Su'su Istrinya, MUSLIM PERLU TAHU...Tolong SHARE !! Rating: 4.5 Diposkan Oleh:

0 komentar:

Posting Komentar

loading...

Popular Posts

Arsip Blog