DALAM undangan pernikahan telah umum beberapa calon pengantin itu menunjukkan kemesraan seakan telah halal. Walau sebenarnya, akad nikah belum mereka kerjakan.

Kalau akad nikah telah dikerjakan, jadi hukum berpelukan pada mereka tak jadi permasalahan. Sebab pada intinya mereka telah suami isteri.
Walau demikian pada saat pasangan itu belum pernah menyelenggarakan akad nikah, namun telah peluk-pelukan atau semacamnya, lantas difoto serta dipublikasikan berbentuk kartu undangan, pasti hukumnya haram. Sebab mereka itu belum lagi sah sebagai pasangan suami isteri, walau nanti bakalan sah juga.
Memanglah fenomena ini yaitu beberapa cara yang kurang baik untuk diikuti, karena
beberapa hal yang bertentangan ajaran agama. Sayangnya, orang-orang kita yang biasanya condong permisif (serba bisa), nampaknya tenang-tenang saja. Seakan hal yang sekian dikira lumrah, terlebih untuk jaman saat ini.
Bahkan juga merebaknya jenis kartu undangan seperti ini sesungguhnya tak lain yaitu cerminan dari rusaknya orang-orang kita dalam kehidupan mereka keseharian. Dimana mereka memanglah biasanya membiarkan saja ada pasangan yang belum sah untuk berpelukan, berpacaran, boncengan atau berduaan.
Orang-orang kita yang telah sakit ini lalu memperoleh tepukan gendang dari beberapa syetan yang mengakui sebagai tokoh kebebasan, kesamaan hak lelaki serta wanita, beberapa selebiriti atau bahkan juga beberapa tokoh bangsa. Hingga fenomena pacaran pada calon pasangan suami isteri dikira sah, bisa, lumrah serta tak ada permasalahan.
Walau sebenarnya semuanya yaitu kemungkaran, kemaksiatan, dosa, haram serta larangan yang resmi, sah serta tegas dilihat dari segi syariah. Perkembangan jaman tak diukur dari kebebasan pacaran. Kemoderenan juga tak ada hubungannya dengan bebasnya pergaulan muda-mudi.
Bahkan juga bila dipikir-pikir, dosa berpose layaknya seperti suami isteri untuk pasangan yang belum sah itu jadi semakin besar dari pada mereka lakukan hal semacam itu namun diam-diam. Sebab kita ketahui kalau perbuatan dosa yang dipamerkan itu tambah lebih berat daripada dosa yang disembunyikan. Walau juga tetap harus keduanya haram hukumnya.
Calon suami isteri yang belum halal, apabila difoto berdua lantas lakukan adegan seakan mereka yaitu pasangan yang sah, lalu dipublikasikan, jadi hal semacam ini sesungguhnya telah termasuk juga perbuatan mungkar dengan cara terang-terangan. Dosanya jauh semakin besar daripada perbuatan yang sama tapidilakukan diam-diam.
Sumber : Rumah Fiqih

Kalau akad nikah telah dikerjakan, jadi hukum berpelukan pada mereka tak jadi permasalahan. Sebab pada intinya mereka telah suami isteri.
Walau demikian pada saat pasangan itu belum pernah menyelenggarakan akad nikah, namun telah peluk-pelukan atau semacamnya, lantas difoto serta dipublikasikan berbentuk kartu undangan, pasti hukumnya haram. Sebab mereka itu belum lagi sah sebagai pasangan suami isteri, walau nanti bakalan sah juga.
Memanglah fenomena ini yaitu beberapa cara yang kurang baik untuk diikuti, karena
beberapa hal yang bertentangan ajaran agama. Sayangnya, orang-orang kita yang biasanya condong permisif (serba bisa), nampaknya tenang-tenang saja. Seakan hal yang sekian dikira lumrah, terlebih untuk jaman saat ini.
Bahkan juga merebaknya jenis kartu undangan seperti ini sesungguhnya tak lain yaitu cerminan dari rusaknya orang-orang kita dalam kehidupan mereka keseharian. Dimana mereka memanglah biasanya membiarkan saja ada pasangan yang belum sah untuk berpelukan, berpacaran, boncengan atau berduaan.
Orang-orang kita yang telah sakit ini lalu memperoleh tepukan gendang dari beberapa syetan yang mengakui sebagai tokoh kebebasan, kesamaan hak lelaki serta wanita, beberapa selebiriti atau bahkan juga beberapa tokoh bangsa. Hingga fenomena pacaran pada calon pasangan suami isteri dikira sah, bisa, lumrah serta tak ada permasalahan.
Walau sebenarnya semuanya yaitu kemungkaran, kemaksiatan, dosa, haram serta larangan yang resmi, sah serta tegas dilihat dari segi syariah. Perkembangan jaman tak diukur dari kebebasan pacaran. Kemoderenan juga tak ada hubungannya dengan bebasnya pergaulan muda-mudi.
Bahkan juga bila dipikir-pikir, dosa berpose layaknya seperti suami isteri untuk pasangan yang belum sah itu jadi semakin besar dari pada mereka lakukan hal semacam itu namun diam-diam. Sebab kita ketahui kalau perbuatan dosa yang dipamerkan itu tambah lebih berat daripada dosa yang disembunyikan. Walau juga tetap harus keduanya haram hukumnya.
Calon suami isteri yang belum halal, apabila difoto berdua lantas lakukan adegan seakan mereka yaitu pasangan yang sah, lalu dipublikasikan, jadi hal semacam ini sesungguhnya telah termasuk juga perbuatan mungkar dengan cara terang-terangan. Dosanya jauh semakin besar daripada perbuatan yang sama tapidilakukan diam-diam.
Sumber : Rumah Fiqih
0 komentar:
Posting Komentar