Style berpacaran muda-mudi zaman saat ini dapat disebut telah kelewat batas. Tidak cuma saling bersentuhan serta meraba, namun juga berpelukan, berciuman, serta bahkan juga telah kerapkali lakukan jalinan seperti suami istri. Astaghfirullah, ini sangatlah tidak mematuhi ketentuan agama.
Banyak yang berasumsi permasalahan bakal usai dengan terjadinya satu pernikahan. Tetapi, bagaimana hukumnya satu pernikahan yang dikerjakan, namun terlebih dulu pasangan telah pernah sekian kali lakukan zina, baik dengan calon suaminya atau mungkin dengan orang lain?
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEieT8g-Jr3_7m7B8wOWmwTjtylLjnUMQORN_hRX63GN9hP1xkWgBVBpAEyMVrhyphenhyphenzu1fAuuLhzCMtmRn51hu1_I7e7K2JxVW62M5ParymwY3CW02pWp4AZZ7uoerF0VsieJfwCSVC_qqnzRk/s400/pengantin.jpg)
Tersebut disini satu pertanyaan bersama dengan keterangan yang kami kutip dari website islamqa. ca. Mudah-mudahan bisa membuat cerah serta memberi jalan keluar untuk persoalan itu.
Pertanyaan
Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ustadz, maaf ajukan pertanyaan.
Kami menikah tiga th. lantas. Tetapi terlebih dulu itu, kami beristigfar pada Allah SWT�pernah lakukan zina.
Perbuatan itu kami kerjakan sekian kali sebelumnya pernikahan. Saat ini kami mempunyai dua orang anak.
Kami pernah membaca sebagian rujukan, kalau cerminan pernikahan seperti ini dalam Islam tak sah serta kalau hal semacam itu mesti dibatalkan lantaran yang lakukan, dalam soal ini kami, tak bertobat sebelumnya menikah. Tetapi, saat ini kami menyesali perbuatan zina itu.
Apa yang perlu kami kerjakan saat ini? Apakah kami mesti membatalkan pernikahan kami saat ini serta lalu mengulanginya tanpa ada memerlukan �iddah? Apakah kami dapat diampuni oleh Allah SWT lantaran ketidaktahuan kami?
Semuanya yang menginginkan kami kerjakan saat ini yaitu melakukan kehidupan pernikahan bersih yang mengasyikkan untuk Allah. Sebelumnya hari pernikahan, saya memperoleh menstruasi sekali jadi dapat di pastikan kalau anak-anak kami dilahirkan saat saya serta suami betul-betul telah dikumpulkan oleh akad. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam.
Jawaban
Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tak bisa untuk lelaki pezina menikah dengan wanita pezina sebelumnya mereka bertaubat. Berdasar pada firman Allah Ta�ala.
????????? ??? ????'???? ?????? ????????? ????' ????'?????? ?????????????? ??? ????'??????? ?????? ????? ????' ????'???? ? ????????? ??????? ????? ???'????'???????
�Laki-laki yang berzina tak mengawini tetapi wanita yang berzina, atau wanita yang musyrik ; serta wanita yang berzina tak dikawini tetapi oleh lelaki yang berzina atau lelaki musyrik, serta yang sekian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. � (QS. An-Nur : 3)
Ulama kelompok mazhab Hambali memiliki pendapat kalau pernikahan wanita pezina yang belum bertaubat tak sah. Mereka tak jadikan taubatnya pezina lelaki sebagai prasyarat sahnya pernikahan. (Al-Inshaf, 8/132, Kasyaful Qana, 5/83).
Berdasar pada pendapat ini bila saudari sudah bertaubat sebelumnya akad, jadi nikahnya sah. Namun bila tak (belum bertaubat) jadi sikap yang lebih hati-hati yaitu memperbarui akad.
Taubat bisa terwujud dengan penyesalan serta berjanji tak mengulangi perbuatan maksiat. Jika anda sudah menyesali terjadinya perbuatan haram itu serta berkemauan untuk meninggalkannya, lalu anda lakukan pernikahan, jadi tersebut taubat anda.
Mengenai permasalahan terbebasnya rahim serta iddah, ini yaitu perkara yang diperdebatkan beberapa ulama. Ulama mazhab Hanafi serta Syafii memiliki pendapat kalau hal itu tak diwajibkan.
Yang kami sarankan yaitu kalau jika sangat mungkin untuk kalian berdua yaitu memperbarui akad tanpa ada memberitahukan wali mengenai inti perkara. Tersebut yang hati-hati.
Tata langkah akadnya yaitu, wali anda berkata pada suami anda dihadapan dua orang saksi, �Aku nikahkan engkau dengan puteriku, atau saudara perempuanku, yakni saudari��� Lalu suami anda berkata, �Aku terima�.
Bila tak sangat mungkin memperbarui akad terkecuali dengan memberitahukan sudah terjadinya jalinan haram, kami mengharapkan tak ada keharusan apa-apa untuk kalian berdua tetaplah dengan pernikahan terlebih dulu berdasar pada pendapat jumhur ulama yang memiliki pendapat sahnya pernikahan seperti itu.
Kami mohon pada Allah Ta�ala mudah-mudahan Dia melakukan perbaikan kondisi kalian berdua serta terima taubat kalian.
Allahu alam. Allah tahu yang paling baik.
Mudah-mudahan kita dijauhkan dari perbuatan zina yang bakal membawa kita pada dosa besar serta kesengsaraan hidup berkelanjutan.
Banyak yang berasumsi permasalahan bakal usai dengan terjadinya satu pernikahan. Tetapi, bagaimana hukumnya satu pernikahan yang dikerjakan, namun terlebih dulu pasangan telah pernah sekian kali lakukan zina, baik dengan calon suaminya atau mungkin dengan orang lain?
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEieT8g-Jr3_7m7B8wOWmwTjtylLjnUMQORN_hRX63GN9hP1xkWgBVBpAEyMVrhyphenhyphenzu1fAuuLhzCMtmRn51hu1_I7e7K2JxVW62M5ParymwY3CW02pWp4AZZ7uoerF0VsieJfwCSVC_qqnzRk/s400/pengantin.jpg)
Tersebut disini satu pertanyaan bersama dengan keterangan yang kami kutip dari website islamqa. ca. Mudah-mudahan bisa membuat cerah serta memberi jalan keluar untuk persoalan itu.
Pertanyaan
Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ustadz, maaf ajukan pertanyaan.
Kami menikah tiga th. lantas. Tetapi terlebih dulu itu, kami beristigfar pada Allah SWT�pernah lakukan zina.
Perbuatan itu kami kerjakan sekian kali sebelumnya pernikahan. Saat ini kami mempunyai dua orang anak.
Kami pernah membaca sebagian rujukan, kalau cerminan pernikahan seperti ini dalam Islam tak sah serta kalau hal semacam itu mesti dibatalkan lantaran yang lakukan, dalam soal ini kami, tak bertobat sebelumnya menikah. Tetapi, saat ini kami menyesali perbuatan zina itu.
Apa yang perlu kami kerjakan saat ini? Apakah kami mesti membatalkan pernikahan kami saat ini serta lalu mengulanginya tanpa ada memerlukan �iddah? Apakah kami dapat diampuni oleh Allah SWT lantaran ketidaktahuan kami?
Semuanya yang menginginkan kami kerjakan saat ini yaitu melakukan kehidupan pernikahan bersih yang mengasyikkan untuk Allah. Sebelumnya hari pernikahan, saya memperoleh menstruasi sekali jadi dapat di pastikan kalau anak-anak kami dilahirkan saat saya serta suami betul-betul telah dikumpulkan oleh akad. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam.
Jawaban
Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tak bisa untuk lelaki pezina menikah dengan wanita pezina sebelumnya mereka bertaubat. Berdasar pada firman Allah Ta�ala.
????????? ??? ????'???? ?????? ????????? ????' ????'?????? ?????????????? ??? ????'??????? ?????? ????? ????' ????'???? ? ????????? ??????? ????? ???'????'???????
�Laki-laki yang berzina tak mengawini tetapi wanita yang berzina, atau wanita yang musyrik ; serta wanita yang berzina tak dikawini tetapi oleh lelaki yang berzina atau lelaki musyrik, serta yang sekian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin. � (QS. An-Nur : 3)
Ulama kelompok mazhab Hambali memiliki pendapat kalau pernikahan wanita pezina yang belum bertaubat tak sah. Mereka tak jadikan taubatnya pezina lelaki sebagai prasyarat sahnya pernikahan. (Al-Inshaf, 8/132, Kasyaful Qana, 5/83).
Berdasar pada pendapat ini bila saudari sudah bertaubat sebelumnya akad, jadi nikahnya sah. Namun bila tak (belum bertaubat) jadi sikap yang lebih hati-hati yaitu memperbarui akad.
Taubat bisa terwujud dengan penyesalan serta berjanji tak mengulangi perbuatan maksiat. Jika anda sudah menyesali terjadinya perbuatan haram itu serta berkemauan untuk meninggalkannya, lalu anda lakukan pernikahan, jadi tersebut taubat anda.
Mengenai permasalahan terbebasnya rahim serta iddah, ini yaitu perkara yang diperdebatkan beberapa ulama. Ulama mazhab Hanafi serta Syafii memiliki pendapat kalau hal itu tak diwajibkan.
Yang kami sarankan yaitu kalau jika sangat mungkin untuk kalian berdua yaitu memperbarui akad tanpa ada memberitahukan wali mengenai inti perkara. Tersebut yang hati-hati.
Tata langkah akadnya yaitu, wali anda berkata pada suami anda dihadapan dua orang saksi, �Aku nikahkan engkau dengan puteriku, atau saudara perempuanku, yakni saudari��� Lalu suami anda berkata, �Aku terima�.
Bila tak sangat mungkin memperbarui akad terkecuali dengan memberitahukan sudah terjadinya jalinan haram, kami mengharapkan tak ada keharusan apa-apa untuk kalian berdua tetaplah dengan pernikahan terlebih dulu berdasar pada pendapat jumhur ulama yang memiliki pendapat sahnya pernikahan seperti itu.
Kami mohon pada Allah Ta�ala mudah-mudahan Dia melakukan perbaikan kondisi kalian berdua serta terima taubat kalian.
Allahu alam. Allah tahu yang paling baik.
Mudah-mudahan kita dijauhkan dari perbuatan zina yang bakal membawa kita pada dosa besar serta kesengsaraan hidup berkelanjutan.
0 komentar:
Posting Komentar