Minggu, 27 November 2016

ASTAGFIRULLAH...!!! JANGAN SEMBARANGAN...MUSLIM HARUS TAU, INILAH 7 tempat yang dilarang (menunaikan) shalat di dalamnya !!! TOLONG SHARE....



Mohon diterangkan mengenai tujuh tempat yang dilarang (menunaikan) shalat di dalamnya?

Alhamdulillah.

Mungkin saja yang anda maksud yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Tirmizi, no. 346. Ibnu Majah, no. 746 dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma sebenarnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarang menunaikan shalat di tujuh tempat ; tempat sampah, tempat penyembelihan (hewan), kuburan, di dalam jalan, di kamar mandi, kandang unta serta diatas bangunan baitullah. Walau demikian hadits ini lemah. Tirmizi memberi komentar sesudahnya, �Hadits Ibnu Umar, sanadnya (silsilah beberapa perawi) tak kuat. �



Demikian halnya Abu Hatim Ar-Razy melemahkannya dalam kitab �Al-Ilal� karangan anaknya, 1/148. Ibnu Al-Jauzy di Al-Ilal Al-Mutanahiyah, 1/399. Al-Bushairy di Misbahu Az-Zujajah, 1/95. Al-Hafiz (Ibnu Hajar) dalam At-Talkhis, 1/531-532. Serta Al-Albany dalam Al-Irwa, 1/318.


Dengan hal tersebut, tak dibenarkan mengambil dalil dari hadits yang lemah ini dalam melarang shalat di beberapa tempat ini. Terkecuali (ada) sebagian tempat sudah ada ketetapan larangan shalat ditempat (itu) berdasar pada hadits lain yang shahih. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 492. Tirmizi, no. 317, Ibnu Majah, no. 745 dari Abi Said Al-Khudri radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda :

??????'?? ???????? ????'???? ?????? ??'????'?????? ?????'????????

�Tanah semua yaitu masjid tetapi kuburan serta tempat kamar mandi (WC). �

Syaikhul Islam rahimahullah berkata : �Sanadnya bagus�, Iqtidha As-Shiratal Mustaqim, hal. 332. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Al-Irwa, 1/320.

Beberapa tempat ini membutuhkan kajian yang lebih detil :

1. Tempat Sampah

Yakni tempat sampah atau tempat pembuangan sampah yang terkadang di dalamnya ada najis. Jadi dilarang shalat di dalamnya lantaran (ada) najisnya. Bila kita sangka tempat itu suci, jadi ia termasuk juga tempat yang menjijikkan. Tak layak seseorang muslim berdiri menghadap Allah ditempat itu.

2. Tempat Penyembelihan (hewan)

Yakni tempat penyembelihan hewan-hewan. Lantaran tempat itu terkotori dengan najis -seperti darah- serta kotoran-kotoran.

3. Kuburan

Yakni tempat kuburan, dilarang shalat di dalamnya supaya terlepas dari penyembahan pada kuburan atau mirip orang yang menyembah kuburan. Dikecualikan dari itu, shalat jenazah yang bisa dikerjakan didalam ruang pekuburan. Ada kisah shahih kalau Nabi sallallahu alaihi wa sallam shalat mayat di kuburan untuk wanita yang umum bersihkan masjid sesudah dikebumikan. (HR. Bukhari, no. 460. Muslim, no. 956)

Termasuk juga dilarang shalat di dalamnya juga yaitu masjid yang di bangun diatas kuburan. Seperti (hadits) mutawatir kalau Nabi sallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang jadikan kuburan sebagai masjid serta melarang hal semacam itu.


Syaikhul Islam rahimahullah berkata : �Masjid-masjid yang di bangun diatas kuburan beberapa Nabi, beberapa orang shaleh, beberapa raja serta yang lain, mesti di hilangkan dengan menghancurkan atau mungkin dengan yang lain. Hal semacam ini seperti saya kenali tak ada ketidaksamaan diantara beberapa ulama yang populer. Makruh shalat di dalamnya tidak ada ketidaksamaan, serta tak sah (shalatnya) menurut pandangan kami. Lantaran kisah mengenai larangan serta laknat mengenai hal semacam itu serta lantaran (ada) hadits-hadits lain. � (Iqtidha As-Shirat Al-Mustaqim, hal. 330)

4. Tengah Jalan

Yakni jalan yang dilewati oleh orang. Sedang jalan yg tidak terpakai atau di segi jalan yg tidak dilewati oleh orang, jadi tak dilarang (menunaikan) shalat di dalamnya.

Sebab dilarang shalat di dalam jalan lantaran mempersempit (jalan) orang serta menghambat hilir mudik dan mengganggu dianya hingga menghambat kesempurnaan shalatnya. Shalat di dalam halan makruh serta mungkin saja haram bila menghambat orang melalui atau cemas mengakibatkan dianya kesusahan atau berlangsung kecelakaan atau yang lain.

Dikecualikan dari hal semacam itu, bila ada kepentingan atau darurat seperti shalat Jum�at atau Ied di jalan bila masjid sudah penuh sesak. Hal semacam ini sudah umum dikerjakan oleh umat Islam.

5. Kamar Mandi

Yakni yang dipakai untuk mandi. Sudah ada ketentuan dari Nabi sallallahu�alaihi wa sallam mengenai larangan shalat di kamar mandi dalam hadits Abi Said waktu lalu. Hal semacam itu tunjukkan batalnya shalat di dalamnya. Illat (sebab) larangan shalat di dalamnya lantaran kamar mandi adalah rumah setan serta tempat dibukanya aurat. Yang terlihat dari hadits, kalau larangan itu meliputi semuanya arti hammam (kamar mandi), tak ada bedanya, apakah tempat itu dipakai untuk mandi (saja) atau (juga) untuk menaruh baju.

Bila shalat dilarang di kamar mandi, jadi larangan shalat ditempat buang air (WC) yakni tempat buang kotoran, lebih paling utama lagi. Tak ada (dalil mengenai) larangan shalat di WC, lantaran untuk tiap-tiap orang berakal, jika mendengar Nabi sallallahu alaihi wa sallam melarang shalat ditempat mandi, dia bakal tahu kalau shalat di WC lebih paling utama lagi pelarangannya. Oleh karenanya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkomentar mengenai permasalahan ini, Tak ada nash yang spesial (yaitu larangan shalat di dalamnya) dalam W, lantaran masalahnya begitu terang untuk golongan muslimin kalau hal semacam itu tak membutuhkan dalil (lagi). � (Majmu Fatawa, 25/240)

6. Kandang Onta

Yakni dikumpulkannya onta, termasuk tempat berkumpulnya sesudah keluarkan air. Illat (sebab) larangannya yaitu kalau kandang onta yaitu rumah beberapa setan, serta bila ontanya ada didalam, jadi (bisa) mengganggu orang yang shalat serta menghambat kesempurnaan khusyu lantaran cemas dari gangguannya.

7. Diatas (bangunan) Ka�bah

Beberapa ulama melarang hal itu, lantaran tidak bisa menghadap kiblat, walau demikian cuma menghadap beberapanya (saja) lantaran beberapa Ka�bah ada di belakang punggungnya. Beberapa ulama yang lain memiliki pendapat sah shalat diatas Ka�bah. Lantaran sudah ada ketentuan kalau Nabi sallallahu alaihi wa sallam shalat didalam Ka�bah saat penaklukan Mekkah. Jadi shalat di atasnya (hukumnya) seperti itu juga. Kenyataannya saat ini, shalat diatas Ka�bah saat ini tak gampang.

Diantara beberapa tempat yang dilarang shalat di dalamnya juga,

8. Tanah yang dirampas dari pemiliknya.

Barangsiapa merampas tanah dari pemiliknya, diharamkan shalat di dalamnya menuruk perjanjian (ijma) beberapa ulama. Imam Nawawi rahimahullah berkata di kitab Al-Majmu, 3/169, �Shalat di tanah yang digunakan tanpa ada seizin pemiliknya yaitu haram menurut ijma� (konsensus beberapa ulama). �

Sebagai penambahan, silakan saksikan masalah jawab no. 104429, Asy-Syarhu Al-Mumti, 2/237-260, Syarah Bulughul Maram, karangan Ibnu Utsaimin, 1/518-522, Hasyiyah Ibnu Qasim, 1/537-547.

Wallahu a�lam.
ASTAGFIRULLAH...!!! JANGAN SEMBARANGAN...MUSLIM HARUS TAU, INILAH 7 tempat yang dilarang (menunaikan) shalat di dalamnya !!! TOLONG SHARE.... Rating: 4.5 Diposkan Oleh:

0 komentar:

Posting Komentar

loading...

Popular Posts

Arsip Blog