Minggu, 30 Oktober 2016

ASTAGFIRULLAH...!!! INILAH PENJELASAN Hukum Membuang Bangkai Tikus di Jalan Umum....TOLONG BAGIKAN....



Apa hukumnya buang bangkai tikus di jalan? Krn seperti ini banyak dikerjakan orang-orang.

Jawab :

Bismillah was shalatu was salamu �ala Rasulillah, amma ba�du,

Ada banyak hal yang membahayakan saat seorang buang bangkai tikus di sembarang tempat, terutama di jalanan. Baik bahaya dari segi syariah ataupun medis.

Kita dapat menyebutkan sebagian ancaman bahaya itu, salah satunya,

Bangkai tikus yaitu benda najis dengan setuju ulama
Bangkai tikus termasuk juga benda menjijikkan, hingga mengganggu orang lain
Menyebabkan bau yg tidak enak
Sumber beragam bakteri dan kuman penyakit, seperti Leptospira atau Y. Pestis, yang semua begitu meneror kesehatan manusia.

Karenanya, kita dapat meyakinkan kalau buang bangkai tikus di jalan atau tempat umum, hukumnya begitu terlarang, bahkan juga mungkin saja termasuk juga perbuatan dosa. Terdapat banyak argumen karenanya,

Pertama, kita dilarang dengan cara berniat menempatkan benda najis ditempat umum

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu �anhu, Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam bersabda,

???????? ?????????????'??? ??????? ?????????? ??? ??????? ???????? ????' ??? ?????????'

Takutlah kalian pada dua sumber laknat. Yakni orang yang buang hajat di jalan yang dilalui beberapa orang atau ditempat yang umum dipakai untuk berteduh. (HR. Muslim 641, Abu Daud 25 dan yang lain).

An-Nawawi menerangkan hikmah, kenapa Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam melarang keras buang hajat di jalan, sampai beliau menyebutnya sebagai sumber laknat.

??? ??? ??? ?? ???? ??????? ??? ??? ?? ????? ???????? ?????? ?? ??? ?? ????? ????????? ????? ????

Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam melarang buang hajat ditempat umumnnya orang berteduh atau di jalan, lantaran perbuatan sejenis ini bakal mengganggu golongan muslimin, dengan menebarkan najis pada orang yang melalui, menebarkan bau busuk, dan menebarkan kotoran pada mereka. Allahu a�lam. (Syarh Shahih Muslim an-Nawawi, 3/162).

Dan buang bangkai tikus di jalan, sama dengan itu.

Ke-2, islam menyarankan supaya kita menyingkirkan hal yang mengganggu orang lain di jalan atau ditempat umum.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu �anhu, Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam menerangkan cabang iman,


?????????? ????'?? ??????'????? ????' ????'?? ?????????? ????'???? ??????'??????? ????'?? ??? ?????? ?????? ??????? ??????'?????? ????????? ??????? ???? ??????????

Iman mempunyai 60 atau 70 lebih cabang. Yang tertinggi, syahadat �Laa ilaaha illallaah� dan yang terendah, singkirkan masalah dari jalan. (HR. Muslim 162, Ahmad 9161, Turmudzi 2822 dan yang lain).

FreshRat
FreshRat

Berikanlah garis tidak tipis untuk pernyataan, singkirkan masalah dari jalan yaitu cabang iman yang terendah. Bila kita memakai prinsip mafhum mukhalafah (mengambil rangkuman kebalikannya), bermakna aksi menebarkan masalah di jalan, bertentangan dengan cabang iman yang terendah.

Islam juga menggolongkan aktivitas singkirkan masalah dari jalan termasuk juga sedekah. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu �anhu, Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam mengatakan sebagian bentuk perbuatan yang bernilai sedekah, salah satunya,

????????? ??????? ???? ?????????? ????????

Menyingkirkan masalah dari jalan termasuk juga sedekah. (HR. Bukhari 2989, Ahmad 8840 dan yang lain).

Bila kita mengambil rangkuman demikian sebaliknya, bermakna buang bangkai tikus di jalan termasuk juga sikap �anti-sedekah�.

Islam juga menyebutkan aktivitas singkirkan masalah dari jalan termasuk juga khusnul khuluk (amal baik). Dari Abu Hurairah Radhiyallahu �anhu, Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam bersabda,

????????' ??????? ????'????? ???????? ????????? ???????????? ????????'?? ??? ????????? ????'???????? ??????? ??????? ???? ??????????

Ditampakkan kepadaku amalan semua umatku. Yang baik ataupun yang jelek. saya lihat di antara amal baik mereka : singkirkan suatu hal yang mengganggu dari jalan. (HR. Ahmad 22170 dan Muslim 1261).

Dengan prinsip yang sama, mengambil rangkuman demikian sebaliknya, bermakna buang bangkai tikus di jalan termasuk juga amal kejahatan.

Masihlah ada segi jelek yang lain, mudah-mudahan info diatas telah memenuhi. Yang pasti, buang bangkai tidus di jalan yaitu kekeliruan besar yg tidak semestinya dikerjakan seseorang muslim.

Semestinya bangkai sejenis ini ditanam, dapat pula jadikan pupuk tanaman. Terang berguna dan tak membahayakan.

Allahu a�lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits




Sumber | republished by (YM) Yes Muslim!
ASTAGFIRULLAH...!!! INILAH PENJELASAN Hukum Membuang Bangkai Tikus di Jalan Umum....TOLONG BAGIKAN.... Rating: 4.5 Diposkan Oleh:

0 komentar:

Posting Komentar

loading...

Popular Posts

Arsip Blog