Sabtu, 03 Desember 2016

tak disangka....!!! Umat Islam di buat tercengang dengan ini..,ternyata Jaksa Penuntut Kasus Ahok Seorang Nasrani...!!! baca penjelasanya berikut......!!!

JPU%2Bkasus%2BAhok_1

JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menginformasikan berkas perkara sangkaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok, komplit dengan kata lain P21. Tim jaksa penuntut umum menyebutkan berkas Ahok sudah penuhi prasyarat formil serta materiil.

Berkas serta surat dakwaan masalah sangkaan penistaan agama yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang bakal menyidangkan masalah ini.

Berdasar pada data di SIPP Pengadilan Jakarta Utara tercantum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatasi perkara Ahok yaitu IREINE R KORENGKENG SE. SH. MH seseorang Jaksa yang beragama nasrani. (link : http :// sipp. pn-jakartautara. go. id /)

Capture


Berita ini telah menyebar di jejaring sosial media, group whatsapp, lantaran cukup mencengangkan umat Islam.

Mengingat masalah ini begitu peka sebaiknya Kejaksaan meletakkan Jaksa Penuntut Umum dengan cara profesional serta seimbang lantaran di pundak Penuntut Umum kunci perkara ini.

Bila JPU tak serius membuat dakwaan serta mendatangkan alat bukti mungkin Ahok dibebaskan untuk hukum.

Umat Islam mengharapkan Jaksa Penuntut Umum bisa penuhi rasa keadilan yang sampai kini diperjuangkan orang-orang sesuai sama yurisprudensi sampai kini.

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof, Mahfud MD menyebutkan beberapa masalah penistaan agama sampai kini tak ada yang lolos, artinya semuanya masalah penistaan agama sampai kini tentu masuk penjara.

js1

12912592_616897978462981_1371244656_n



Dalam bincang-bincang di iNewsTV, bekas Menteri Hukum serta HAM ini menyebutkan kalau dalam histori Indonesia sekurang-kurangnya ada 4 masalah penistaan agama yang semua pada akhirnya dihukum penjara. Masalah th. 1918, Lia Eden, Mosadeq, serta masalah seseorang ibu di Bali yang mengejek agama Hindu.

Umat Islam selalu mengawal masalah penghinaan agama atas kitab suci umat Islam Al Quran ini hingga selesai serta menuntut keadilan dalam penegakkan hukum.

Bahkan juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof. Din Syamsuddin menyatakan bakal memimpin perlawanan bila hingga Ahok lolos dari jerat hukum.

" Pak Tito, kita bersahabat ya. Namun bila ini hingga terlepas, saya bakal memimpin perlawanan, " kata Din waktu berikan sambutan di acara pembukaan rapat kerja nasional MUI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Rabu, 23 November 2016, seperti ditulis Tempo.

Mari umat Islam untuk selalu kawal masalah ini hingga selesai.


JPU masalah Ahok Di Sangka Pro Ahok, Netizen Ada Usaha Kejagung Menginginkan Lepaskan Ahok?



Kejaksaan Agung bakal menginformasikan berkas perkara sangkaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok, komplit dengan kata lain P21 pada hari ini.

Tim jaksa penuntut umum menyebutkan berkas Ahok sudah penuhi prasyarat formil serta materiil, hingga bisa masuk ke step setelah itu, yaitu penyerahan tersangka serta tanda bukti.

Ali Murkantono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum masalah sangkaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkap mungkin jaksa kembalikan berkas.

Hal itu untuk memohon penyidik untuk memberikan pasal.

" Mungkin, bila hasil pelajari berkas ke situ ya mungkin. Namun hingga saat ini belum ada rangkuman itu, " kata Ali di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2016). (okz)

Pada Tanggal (01/12/2016) Berkaitan Perkara Masalah Penistaan Agama Yang Di kerjakan Oleh Gubernur Non Aktif Basuki Thajaja Purnama.

Jaksa Penuntut Umum Sudah Medaftarkan Masalah Itu Pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Dengan Nomer Perkara 1537/Pid. B/2016/PN JKT. UTR Dengan Nama Penuntut Umum IREINE R KORENGKENG SE. SH. MH Serta Terdakwa Tercatat Atas Nama Basuki Thajaja Purnama Pada Kamis, (01 Des. 2016) (Sumber) .

Pendaftaran Yang Di Kerjakan Oleh Penuntut Umum IREINE R KORENGKENG SE. SH. MH Mengundang Sinyal Bertanya Beberapa Netizen.

Pasal nya IREINE Di Sangka Yaitu Pendukung Dari Salah Satu Pasangan Calon Yang Tengah bertarung Dalam Pilkada DKI Th. Ini serta Tengah Melakukan Status Sebagai Tersangka Dalam Masalah Penistaan Agama.

Sontak Hal Ini Mencapai Banyak Perhatian Pengamat Berkaitan Ada Nya Photo IREINE Tengah Berpose dengan Dua Jari Di mana Di Kenali Kalau Gubernur DKI non Aktif Basuki Thajaja Purnama Memperoleh Nomer Urut 2.

Tersebut Cuplikan Pendapat Netizen " Kejaksaan Agung memberikan tugas Irine R. Korengkeng SE, SH, MH (non muslim) sebagai JPU dalam masalah penistaan agama yang dikerjakan Ahok. Apakah penugasan Ireine adalah sisi dari usaha Kejaksaan Agung membebaskan Ahok dari tuntutan hukum? "


Dalam satu Group Diskusi Di media Sosial Facebook.

tak disangka....!!! Umat Islam di buat tercengang dengan ini..,ternyata Jaksa Penuntut Kasus Ahok Seorang Nasrani...!!! baca penjelasanya berikut......!!! Rating: 4.5 Diposkan Oleh:

0 komentar:

Posting Komentar

loading...

Popular Posts

Arsip Blog